Selasa, 06 November 2012

Penyusunan RUU Kamnas Harus Penuhi Tiga Syarat


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyusunan RUU Keamanan Nasional harus memperhatikan tiga syarat keabsahan pembentukan Undang-undang. Tiga syarat tersebut adalah filosofis, keabsahan sosiologis serta keabsahan yuridis.
“Dengan memperhatikan tiga hal tersebut dalam pembentukan UU Keamanan Nasional, saya percaya tidak akan terjadi abuse of power oleh instrumen negara seperti tindakan represif yang berlebihan ataupun pelanggaran HAM dan lain sebagainya,” ujar mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto di Jakarta, Selasa(6/11/2012).
Endriartono menjelaskan keabsahan filosofis adalah kesesuaian antara Undang-undang Keamanan Nasional dengan sistem nilai filsafat dan ideologi kenegaraan, dalam konteks Indonesia itu tercantum padat dalam empat alinea Pembukaan UUD 1945.
Kemudian, keabsahan Sosiologis yaitu kesesuaian antara Undang-undang Keamanan Nasional dengan sistem nilai bangsa Indonesia yang sangat majemuk dari aspek ras, etnik, suku, agama maupun tingkat sosial.
Selanjutnya, keabsahan yuridis adalah kesesuaian dan konsistensi antara norma yang tercantum dalam Undang-undang Keamanan Nasional dengan keseluruhan sistem hukum positif di Indonesia.
Keamanan Nasional sebagai fungsi pemerintahan negara pada masa Orde Baru lanjut Endriartono dengan saat ini tentu berbeda, karena lingkungan strategis, sistem kenegaraan, jenis, bentuk, dan intensitas ancaman memang mengalami perubahan.  
“Membandingkan keamanan nasional sebagai suatu hasil dari dua keadaan yang berbeda tentulah tidak fair karena perbandingan itu menjadi tidak apple to apple,” ujar Endriartono.
Menurut Endriartono, betapapun negara dapat menciptakan keadaan aman dan rasa aman di masyarakat, namun bila dicapai dengan berbagai pelanggaran prinsip-prinsip demokrasi, seperti pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum, maka pelaksanaan fungsi keamanan nasional seperti itu tidak dapat dikatakan berhasil, dan sebaliknya.  
Yang benar adalah apabila semua aktor keamanan nasional berfungsi optimal dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, sehingga memberikan jaminan atas tercapainya keamanan negara, keamanan masyarakat, dan keamanan insani tanpa  terlanggarnya ketentuan hukum yang berlaku dan nilai-nilai demokrasi.  
“Itulah sesungguhnya yang ingin kita capai. Dan apabila semua yang saya sampaikan di atas merupakan inti dari pengaturan yang ada di RUU Kamnas, maka itulah sebenarnya yang menjadi kebutuhan kita,” ujar Endriartono.
  • Pemerintah Seharusnya Bentuk UU Tugas Perbantuan
  • Demokrat: SBY Tidak akan Kembali ke Orde Baru
  • Ketua DPR: RUU Kamnas Jangan Melabrak UU Lain
  • Menhan Bantah RUU Kamnas Kembali ke Zaman Orba
  • Golkar Kembalikan Draft RUU Kamnas ke Pemerintah
  • Menhan Bantah RUU Kamnas Kembali ke Zaman Orba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar