Minggu, 07 Oktober 2012

Sistem Hukum Indonesia

Konsep sistem berasal dari bahasa Yunani yang berarti sistema.sistema atau sistem, memiliki arti sebagai suatu keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian serta hubungan di antara satuan atau komponen tersebut berlangsung secara teratur.
Ciri – ciri sistem :
  1. Suatu kesatuan holistik dari elemen – elemen yang memiliki hubungan tertentu.
  2. Setiap elemen mempunyai sifat, fungsi, dan eksistensi yang spesifik serta mempengaruhi suatu keseluruhan.
  3. Masing – masing satuan mempunyai peluang yang sama besar dalam mempengaruhi dan dipengaruhi elemen lain dalam suatu sistem.
  4. Setiap sistem mempunyai pola – pola yang relatif permanen dan bagaimana berfungsi dan bekerja sama.
  5. Interaksi antara elemen dengan elemen yang lain dalam sistem mengakibatkan perubahan karakter.
  6. Identifikasi terhadap sistem menghasilkan karakteristik yang spesifik sesuai dengan konteks tertentu.
  7. Dalam merumuskan sistem tertentu adalah berdasarkan konteks dalam suatu sistem saling berkaitan dan berinteraksi secara keseluruhan.
  8. Adanya interdependensi artinya adanya komponen – komponen dalam suatu sistem yang saling berinteraksi secara keseluruhan.
  9. Keluaran dalam suatu sistem sesuai dengan yang dirasionalisasikan dan bersifat konsekuen.
10.  Eksistensi kesatuan dari suatu sistem dipengaruhi oleh komponen – komponennya dan sebaliknya eksistensi masing – masing komponen tersebut diperoleh oleh kesatuannya.
11.  Sebagai satu kesatuan yang mempunyai masukan dan keluaran atau tujuan tertentu.
Penggunaan istilah sistem ada tiga, yaitu :
  1. Istilah sistem dalam konteks distribusi atau pembagian.
  2. Istilah sistem dalam konteks peraturan atau perundangan.
  3. Istilah sistem dalam konteks interaksi.
Sistem hukum yang berlaku di Indonesia
Pada zaman Hindia Belanda tahun 1602, waktu itu adalah VOC. Jepang (1942) pada waktu pemerintahan Belanda. Unsur negara adalah ada wilayah, ada warga, dan ada pemerintahan yang berdaulat, yang ketiganya disebut dengan istilah kaum muda.
Kaula negara dibagi menjadi 3 golongan :
  1. Golongan orang Eropa.
  2. Golongan orang Timur Asing.
  3. Golongan orang Pribumi.
Berlakunya UUD RI 1945 :
  1. Dekrit presiden 5 Juli 1959.
  2. Dimunculkannya tata cara UUD 1945.
  3. Menimbulkan referendum TAP MPR.
  4. Munculnya UU no 5 tahun 1985, tentang referendum.
  5. Terbentuknya lembaga negara.
  6. Munculnya orde baru.
  7. Muncul konteks politik, hak asasi hukum, sosiologi hukum, pembangunan hukum, kesadaran hukum.
Tata hukum Indonesia :
  1. Manusia adalah sebagai makhluk sosial (Aristoteles : manusia adalah zoon politicon yang intinya manusia ingin bergaul dan berkumpul dengan manusia lain dan menjadi masyarakat).
  2. Masyarakat adalah hasrat hidup bersama dengan bervariasi tingkatnya.
  3. Golongan – golongan dalam masyarakat. Misalnya pelajar, mahasiswa, kelompok grup etnis, dsb.
1)      Tertarik dengan orang lain.
2)      Memiliki kesadaran yang sama dalam membaca.
3)      Memerlukan bantuan orang lain.
4)      Mempunyai hubungan dengan daerah lain.
  1. Macam – macam bentuk masyarakat :
1)      Atas dasar hubungan yang diciptakan para anggotanya (paguyuban dan patembayan).
2)      Atas dasar pembentukannya :
  1. Masyarakat yang teratur (grup olahraga dan kesenian dengan sengaja).
  2. Masyarakat teratur dengan sendirinya karena punya kepentingan yang sama (penonton).
  3. Masyarakat yang tidak teratur.
  4. Faktor pendorong hidup bermasyarakat :
1)      Dorongan biologis yang terdapat dalam individu.
2)      Hasrat untuk makan dan minum.
3)      Hasrat untuk membela diri.
4)      Hasrat untuk mengadakan keturunan.
27 Februari 2012
Definisi hukum :
  1. Utrecht > Hukum adalah himpunan peraturan – peraturan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
  2. S. M. Amin, S. H > Bertamasya ke alam hukum. Hukum adalah kumpulan – kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi – sanksi itu, dan tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
  3. J. C. T. Simorangkir dan Wuryono Sastropranoto, S. H > Hukum adalah perintah berat yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan itu berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu.
  4. M. H. Tirtoatmidjaja, S. H > Pokok hukum perniagaan. Hukum adalah semua aturan (norma yang harus diturut dalam tingkah laku yang dilakukan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian). Jika melanggar aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta.
Unsur – unsur hukum :
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib.
  3. Peraturan itu bersifat memaksa.
  4. Sanksi dalam pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri – ciri hukum :
  1. Adanya perintah dan atau larangan.
  2. Perintah dan atau larangan itu ditaati setiap orang.
Macam – macam hukum :
  1. Pasal 10 KUHP :
1)      Hukuman pokok :
  1. Hukuman mati
  2. Hukuman penjara :
a)      Seumur hidup.
b)      Sementara (setinggi – tingginya 20 tahun dan sekurang – kurangnya 1 tahun).
  1. Hukuman kurungan (sekurang – kurangnya 1 hari dan setinggi – tingginya 1 tahun).
  2. Hukuman denda (sebagai pengganti hukuman kurungan).
2)      Hukuman tambahan :
  1. Pencabutan hak – hak tertentu.
  2. Perampasan atau penyitaan barang.
  3. Pengumuman kepentingan daripada hakim.
Sifat hukum > mengatur dan memaksa.
Tujuan hukum > untuk menjaga agar peraturan hokum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat maka peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas – asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian hukum harus menjamin adanya kepastian hukum dan harus bersendikan pada keadilan (asas keadilan dalam masyarakat).
Dasar – dasar tujuan hukum :
  1. Prof. Subekti, S. H
1)      Dasar – dasar hukum dan pengadilan – pengadilan.
2)      Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada masyarakat.
  1. Prof. Mr. Dr. Apeldorn
Tujuan hukum mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
  1. Aristoteles
Keadilan :
1)      Keadilan Distributif
Keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya (haknya masing – masing).
Pasal 27 ayat : “Tiap – tiap warga negara mendapat atau berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
2)      Keadilan Kumulatif
Keadilan yang diberikan pada setiap orang sama banyaknya dan tidak mengingat jasa perorangan.
Teori Etis :
Bahwa hukuman itu semata – mata menghendaki keadilan.
Teori Geny :
Hukum bertujuan semata – mata untuk mencapai keadilan.
Teori Utilitis (Y. Bentham) :
Hukum bertujuan untuk mewujudkan semata – mata apa yang berfaedah bagi orang. Isi hukum harus ditentukan menurut dua asas yaitu keadilan dan faedah.
Prof. Mr. J. Jankan :
Hukum terdapat kaidah – kaidah agama, kesusilaan, kesopanan yang sama – sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan orang dalam masyarakat :
  1. Terdapat kepentingan – kepentingan yang tidak tercapai baik atas kaedah agama, kesusilaan, kesopanan, tetapi ternyata memerlukan perlindungan juga.
  2. Juga kepentingan.
Karena kedua sebab itu, kepentingan – kepentingan orang dalam masyarakat tidak cukup terlindungi dan terjamin, maka perlindungan akan kepemilikan itu diberikan kepada hukum.
Hukum bertujuan menjaga kepentingan itu tidak dapat diganggu.
05 Maret 2012
Hukum > ketentuan – ketentuan penguasa.
Macam hukum :
  1. UUD konstitusi.
  2. Undang – Undang.
  3. Keputusan presiden.
  4. Peraturan pemerintah.
  5. Keputusan menteri.
  6. Peraturan daerah.
Hukum dalam wujud ketentuan penguasa :
  1. Polisi.
  2. Jaksa.
  3. Hakim.
Hukum dalam wujud penegaknya :
  1. Keputusan hakim.
  2. Yurisprudensi.
Disiplin hukum dalam hubungan antara kenyataan dan cita – cita :
Disiplin hukum > kenyataan > seyogyanya dan seharusnya.
Disiplin hukum :
  1. Ilmu hukum > pengetahuan yang sifatnya formal dan positif mengenai masalah manusia tentang benar dan tidak benarnya apabila menurut harkat kemanusiaan.
  2. Ilmu kaidah > ilmu yang menelaah tentang hukum sebagai kaidah – kaidah dengan sistematika hukum.
  3. Ilmu pengertian > ilmu yang menelaah tentang pengertian – pengertian pokok hukum.
  4. Ilmu kenyataan > ilmu yang menelaah tentang sikap tindak atau perikelakuan yang dipelajari di dalam hukum.
  5. Filsafat hukum > mempelajari pertanyaan – pertanyaan yang mendasar dari berbagai aspek hukum.
  6. Politik hukum > ilmu yang mempelajari tujuan manusia dalam kesejahteraan.
Klasifikasi arti hukum :
  1. Hukum dalam arti ketentuan penguasa.
  2. Hukum dalam arti para petugas.
  3. Hukum dalam arti sikap tindak.
  4. Hukum dalam arti sistem kaidah.
  5. Hukum dalam arti jalinan nilai.
  6. Hukum dalam arti tata hukum.
  7. Hukum dalam arti ilmu hukum.
  8. Hukum dalam arti disiplin hukum.
Dapat dibagi tiga kategori, yaitu :
  1. Ilmu hukum.
  2. Filsafat hukum.
  3. Politik hukum.
Hukum sebagai ilmu kaidah :
  1. Pengertian ilmu pengetahuan.
  2. Ilmu pengetahuan kaidah.
  3. Ilmu hukum sebagai ilmu kaidah.
  4. Hukum dan interdisiplin hukum.
Hukum dengan pendekatan ilmu pengetahuan :
  1. Masyarakat hukum.
  2. Subyek hukum.
  3. Peranan hkum.
  4. Peristiwa hukum.
  5. Obyek hukum.
  6. Akibat hukum.
Pada prinsipnya ilmu pengetahuan hukum mempunyai tiga sifat :
  1. Rasional.
  2. Empirik.
  3. Umum.
Sifat pada ilmu pengetahuan kaidah lebih bersifat normatif yaitu pengetahuan – pengetahuan yang mempelajari kaidah – kaidah di dalam hukum yang sifatnya adalah normatif atau umum.
Ilmu hukum bisa dilihat dari dua sisi :
  1. Hukum yang bersifat positif > hukum yang tertulis atau tidak tertulis yanh diakui masyarakat.
  2. Paham hukum.
Masyarakat hukum > masyarakat atau sekelompok sosial yang mempunyai tingkah laku dimana gambaran antara alam yang nampak dan alam diluar kebendaan yang hidup dalam pergaulan masyarakat hukum (masyarakat, pengaruh kepala adat penguasa).
Subyek hukum > seseorang yang mempunyai hak, baik selaku pribadi atau badan hukum dalam melakukan suatu proses perbuatan hukum.
Peranan hukum > hak dan kewajiban serta perlindungan kepentingan sosial dan individu dan peranan ini adalah mencerminkan bagaimana bekerjanya hukum.
Peristiwa hukum > suatu peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum.
Obyek hukum > sesuatu hal yang berguna baik bagi hukum, manusia, dan yang dapat menjadi suatu hubungan hukum.
Akibat hukum > Sebagai akibat ditimbulkannya suatu hubungan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar