MERDEKA.COM, Sidang lanjutan si Ratu Mucikari, Yunita alias Keyko (27), warga Jayagiri IX, Denpasar, Bali kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (5/11) siang. Berbeda dengan sidang perdana Senin lalu, kali ini sidang ibu dua anak tersebut, mendapat kawalan dari 25 perwakilan Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur.
Meski tidak diwarnai aksi demonstrasi, setidaknya lima orang di antara mereka menemui Ketua PN Surabaya, Heru Pranomo SH di ruanganya, dan meminta izin untuk mengawal proses persidangan Keyko.
"Kami ke sini untuk menemui Ketua PN. Sekarang ada 5 orang perwakilan yang sudah di dalam," terang salah satu anggota FPI Surabaya, Muhid.
Dia menjelaskan, inti kedatangan mereka adalah untuk melakukan pengawalan dan menegakkan keadilan dan menghukum seadil-adilnya si Ratu Mucikari yang memiliki ribuan PSK mulai dari kalangan mahasiswa hingga model.
"Keyko harus dihukum berat, kelakuannya itu penyebar maksiat dan kami nanti akan mengikuti sidangnya," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, pada 29 Oktober lalu, sidang Keiko dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di PN Surabaya. Sidang yang digelar, berlangsung tertutup.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Unggul Ahmadi SH itu, Keiko didakwa JPU Kejari Surabaya, Djuharul, dengan Pasal 506 KUHP tentang mucikari, Pasal 296 KUHP tentang pencabulan, dan UU Trafficking dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar